Hmmm... Demi Tes Psikologi, Masa Penahanan Pembunuh Siswi Ayu Itu Diperpanjang

jpnn.com - LUBUKBAJA - Poltabes Barelang kembali memperpanjang masa penahanan terhadap Wardiaman Zebua terduga pelaku pembunuhan siswi SMA Negeri 1 Batam, Dian Milenia Trisna Afiefa.
Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin mengaku proses penyidikan terhadap tersangka pembunuhan yakni Wardiaman masih tetap berlanjut. Pihaknya juga telah melakukan perpanjangan tahanan ke Kejaksaan Negeri Batatm.
Dimana polisi hanya bisa melakukan penahanan selama 20 hari, kemudian untuk perpanjangan tahanan, polisi harus membuat permohonan ke Kejaksaan maksimalnya 40 hari.
"Masih lanjut. Kita juga sudah minta perpanjangan tahanan ke Kejaksaan Negeri Batam," kata Asep di Polresta Barelang, seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN.com), Kamis (110/12).
Menurut dia, rencana tes psikologi Wardiaman di Jakarta ditunda pasca kesibukan pengamanan Pilkada kota Batam.
Padahal beberapa waktu lalu, pihaknya telah merencanakan keberangkatan Wardiaman diakhir November, namun tertunda karena pengamanan demo buruh sekota Batam. Dan disusul dengan pengamanan Pilkada.
"Ditunda, nanti kita agendakan lagi jadwal keberangkatan tersangka. Namun proses penyidikan masih tetap lanjut," tegas Asep.
Sementara itu ditempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Wawan Setiawan membenarkan permohonan perpanjangan tahanan oleh penyidik sudah diterima.
LUBUKBAJA - Poltabes Barelang kembali memperpanjang masa penahanan terhadap Wardiaman Zebua terduga pelaku pembunuhan siswi SMA Negeri 1 Batam, Dian
- Diduga Salah Sasaran Tawuran, Kurir Disiram Air Keras di Cilandak
- Berkedok ART Infal, DSL Nekat Bawa Kabur Barang Majikan
- Keberatan Dipecat Polri, Brigadir Ade Kurniawan Pembunuh Bayi Masih Ingin Jadi Polisi
- Polisi Sita Sejumlah Obat Bius dari TKP Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bandung
- Polisi Anggota Polres Tangsel Meraba-raba Istri Orang, Viral
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir