Hmmm... Demi Tes Psikologi, Masa Penahanan Pembunuh Siswi Ayu Itu Diperpanjang
Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat perpanjangan beberapa hari setelah penerimaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Polresta Barelang.
"Permohonan perpanjangan tahanan selama 40 hari sudah disetujui. Namun hingga sekarang surat pemberitahuan itu tak diambil," jelas Wawan.
Diketahui, Wardiaman Zebua diamankan polisi sesaat hendak berangkat kerja dari kediamannya di Taman Pesona Indah, Tanjunguncang pada pagi 29 Oktober lalu.
Sore harinya, status Wardiaman langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Dian Milenia Trisna Afiefa. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan puluhan barang bukti dari rumah kontrak Wardiaman.
Namun, diatara barang bukti, polisi tak pernah menemukan pisau yang digunakan Wardiaman untuk pembunuh. Lelaki berusia 26 tahun itu juga tak mengakui tuduhan pembunuhan itu. (she/ray)
LUBUKBAJA - Poltabes Barelang kembali memperpanjang masa penahanan terhadap Wardiaman Zebua terduga pelaku pembunuhan siswi SMA Negeri 1 Batam, Dian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri