Hmmm... Demi Tes Psikologi, Masa Penahanan Pembunuh Siswi Ayu Itu Diperpanjang

Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat perpanjangan beberapa hari setelah penerimaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Polresta Barelang.
"Permohonan perpanjangan tahanan selama 40 hari sudah disetujui. Namun hingga sekarang surat pemberitahuan itu tak diambil," jelas Wawan.
Diketahui, Wardiaman Zebua diamankan polisi sesaat hendak berangkat kerja dari kediamannya di Taman Pesona Indah, Tanjunguncang pada pagi 29 Oktober lalu.
Sore harinya, status Wardiaman langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Dian Milenia Trisna Afiefa. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan puluhan barang bukti dari rumah kontrak Wardiaman.
Namun, diatara barang bukti, polisi tak pernah menemukan pisau yang digunakan Wardiaman untuk pembunuh. Lelaki berusia 26 tahun itu juga tak mengakui tuduhan pembunuhan itu. (she/ray)
LUBUKBAJA - Poltabes Barelang kembali memperpanjang masa penahanan terhadap Wardiaman Zebua terduga pelaku pembunuhan siswi SMA Negeri 1 Batam, Dian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga