Hmmm, Fitnah Perwira Polda, Anggota DPR Diadukan ke MKD
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Herman Herry akhirnya diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pengancaman dan fitnah terhadap Kepala Siubdirektorat 2 Direktorat Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Albert Neno.
Pengaduan dilakukan oleh Forum Mahasiswa Pemuda NTT karena menganggap wakil rakyat dari fraksi PDI Perjuangan itu melakukan perbuatan tercela.
"Kami ingin mendesak MKD terkait kasus Herman Herry. Seharusnya MKD tidak perlu menunggu laopran masyarakat, tapi lebih proaktif MKD turun tangan menangani perkara ini," kata juru bicara pengadu, Muhammad Adnan di depan gedung MKD, Rabu (30/12).
Dalam dokumen pengaduannya yang diserahkan ke MKD, forum ini mencantum dua dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Anggota DPR Dapil II NTT itu. Pertama, Herman Herry patut diduga melakukan bisnis minuman keras (miras) di NTT dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Herman Herry patut diduga telah melakukan perbuatan tidak terpuji dengan mengancam dan memaki-maki/mengumpat aparat kepolisian yakni AKBP Alberto Neno, melalui telepon sebagaimana yang telah dilaporkan Alberto ke Polda NTT.
"Ada anggota dewan berani mengancam. Ini harus diproses," pungkas Adnan, menyampaikan tuntutannya ke MKD, supaya segera menggelar sidang etik untuk Herman Herry.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Herman Herry akhirnya diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pengancaman dan fitnah terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas