Hmmm... Gatot Digarap di KPK, Pejabat Sumut di Gedung Bundar

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa tersangka korupsi dana sosial dan hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (24/11).
Selain Gatot di KPK, penyidik Korps Adhyaksa juga menggarap sejumlah saksi yang merupakan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut di gedung bundar pidana khusus Kejagung.
Gatot digarap KPK karena berstatus tahanan lembaga pemberangus korupsi dalam kasus suap hakim PTUN Medan, dan gratifikasi pengamanan perkara bansos serta anggota DPRD Sumut.
Lima saksi lain yang diperiksa di Kejagung adalah mantan Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Sumut, Siringoringo, mantan Kadis Kominfo Pemprov Sumut Arsen Nasution.
Kemudian, mantan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Sumut Nasruddin Dalimunthe, Pelaksana Tugas Inspektur Pemprov Sumut Ahmad Fuad dan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, Gatot digarap terkait proses persetujuan pencairan dan pertanggungjawaban penyaluran dana hibah dan bansos Pemprov Sumut 2012-2013.
Sedangkan lima saksi dicecar soal kronologis ada atau tidaknya perencanaan hingga penyusunan anggaran daerah Pemprov Sumut. Khususnya pada kebutuhan dana hibah dan bansos untuk diwujudkan pada tahun Anggaran 2012 – 2013 di setiap satuan kerja perangkat daerah yang dijabat oleh para saksi serta penyalurannya.
"Termasuk dugaan keberadaan penerima bantuan yang tidak sesuai peruntukan atau fiktif," kata Amir, Selasa (24/11). (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa tersangka korupsi dana sosial dan hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?