Hmmm, Inilah Aliran Uang e-KTP Versi Bocoran BAP Miryam

Hmmm, Inilah Aliran Uang e-KTP Versi Bocoran BAP Miryam
Miryam S Haryani, saat memberikan kesaksian beberapa waktu lalu. Foto: Jawa Pos

"Kemudian saya pernah memberikan kepada empat pimpinan Komisi II DPR masing-masing Rp 100 juta," tuturnya.

Uang itu diserahkan Miryam ke Burhanuddin Napitupulu dari Golkar, Taufik Effendi dari Partai Demokrat, Teguh Juwarno dan PAN dan Ganjar Pranowo dari PDIP. Namun, Ganjar justru mengembalikan uang dari Miryam.

"Saudara Ganjar Pranowo dari PDIP, namun dikembalikan ke pada saya, saya serahkan kembali ke Sudara Yasonna Laoly selaku Kapoksi," urainya.

Sedangkan untuk USD 100 ribu kedua, masing-masing anggota Komisi II DPR memperoleh USD 5.000 atau Rp 50 juta berdasar kurs saat itu. Jatah untuk Kapoksi tetap USD 7.000, sedangkan setiap pimpinan komisi dijatah USD 15 ribu.

Lagi-lagi, jatah ke Kapoksi juga diserahkan kepada nama-nama yang memperoleh pemberian tahap pertama. Yakni Agun Gunandjar dan Markus Nari (Fraksi Partai Golkar), Yasonna Laoly dan Arif Wibowo (Fraksi PDIP), Khotibul Umam (Fraksi Partai Demokrat), Teguh Juwarno (Fraksi PAN), Rindoko (Fraksi Gerindra), Nu’man Abdul Hakim (Fraksi PPP), Hamal Aziz dan Akbar Faizal (Fraksi Partai Hanura) dan Jazuli Juwaeni (Fraksi PKS).

Pimpinan Komisi juga kembali memperoleh jatah dari USD 100 ribu tahap kedua. Miryam menyerahkan uangnya kepada Burhanuddin Napitupulu, Taufik Effendi, Teguh Juwarno dan Ganjar Pranowo. Tapi, lagi-lagi Ganjar mengembalikannya ke Miryam.

"Saudara Ganjar Pranowo dari PDIP, namun dikembalikan kepada saya. Saya serahkan kembali ke Saudara Yasona Laoli sekali Kapoksi," tutur Miryam sebagaimana dikutip dalam BAP yang sama.

Dalam BAP yang sama, Miryam mengaku dia sendiri yang memasukkan uang-uang itu ke dalam amplop untuk dibagi-bagikan. Namun, khusus jatah untuk Kapoksi, Miryam mengaku dibantu oleh Santi Donamiarsi selaku staf Sekretariat Komisi II.

Berkas acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dalam penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) membuka aliran uang haram

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News