Hmmm... Inilah Penjelasan Prof Mahfud di Depan Pansus Angket KPK
Selasa, 18 Juli 2017 – 20:23 WIB
Sedangkan jika pelanggarannya bersifat etika, maka bisa melalui dewan kehormatan. “Tidak ada negara hukum yang tidak bisa diadilim, tapi jalurnya sendiri-sendiri," pungkas Mahfud.(dna/JPG)
Pakar hukum tata negara Moh Mahfud MD menyatakan bahwa DPR tidak bisa menggunakan hak angket untuk menyelidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting