Hmmm... Inilah Penjelasan Prof Mahfud di Depan Pansus Angket KPK

Hmmm... Inilah Penjelasan Prof Mahfud di Depan Pansus Angket KPK
Mahfud MD. Foto: dok/JPNN.com

Sedangkan jika pelanggarannya bersifat etika, maka bisa melalui dewan kehormatan. “Tidak ada negara hukum yang tidak bisa diadilim, tapi jalurnya sendiri-sendiri," pungkas Mahfud.(dna/JPG)


Pakar hukum tata negara Moh Mahfud MD menyatakan bahwa DPR tidak bisa menggunakan hak angket untuk menyelidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News