Hmmm, Inilah Temuan KPK soal Korupsi Proyek e-KTP
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penyimpangan pada tiga tahapan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Temuan itu merupakan hasil penyidikan KPK selama dua tahun lebih atas proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Penyimpangan itu akan dituangkan dalam surat dakwaan atas dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Rencananya, surat dakwaan atas dua tersangka korupsi proyek e-KTP itu akan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
"Tentu saja di persidangan nanti kami sudah menemukan indikasi yang cukup kuat adanya penyimpangan di tiga tahapan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (7/3).
Febri menjelaskan, penyimpangan pertama ada pada tahapan perencanaan. Yakni, sebelum anggaran formal dikucurkan.
Penyidik menemukan ada indikasi pertemuan-pertemuan tak resmi sejumlah pihak untuk membicarakan proyek e-KTP.
Penyimpangan kedua ada pada tahapan pembahasan anggaran. Menurut Febri, pembahasan anggaran ini melibatkan sejumlah anggota DPR maupun eksekutif.
Febri menegaskan, pada dua tahap awal ini penyidik menemukan indikasi praktik ijon. "Dan ada indikasi ada cukup banyak pihak yang juga menikmati aliran dana e-KTP," tegasnya.
Penyimpangan ketiga ada pada tahapan pengadaan. Febri menegaskan, di tahapan ini penyidik juga menemukan penyimpangan. Mulai dari penentuan harga, sampai pada indikasi kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penyimpangan pada tiga tahapan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian
- Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025