Hmmm, Inilah Temuan KPK soal Korupsi Proyek e-KTP

Hmmm, Inilah Temuan KPK soal Korupsi Proyek e-KTP
e-KTP. Foto dok JP/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penyimpangan pada tiga tahapan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  Temuan itu merupakan hasil penyidikan KPK selama dua tahun lebih atas proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. 

Penyimpangan itu akan dituangkan dalam surat dakwaan atas dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Rencananya, surat dakwaan atas dua tersangka korupsi proyek e-KTP itu akan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).

"Tentu saja di persidangan nanti kami sudah menemukan indikasi yang cukup kuat adanya penyimpangan di tiga tahapan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (7/3).

Febri menjelaskan, penyimpangan pertama ada pada tahapan perencanaan. Yakni, sebelum anggaran formal dikucurkan.

Penyidik menemukan ada indikasi pertemuan-pertemuan tak resmi sejumlah pihak untuk membicarakan proyek e-KTP.

Penyimpangan kedua ada pada tahapan pembahasan anggaran. Menurut Febri, pembahasan anggaran ini melibatkan sejumlah anggota DPR maupun eksekutif.

Febri menegaskan, pada dua tahap awal ini penyidik menemukan indikasi  praktik ijon. "Dan ada indikasi ada cukup banyak pihak yang juga menikmati aliran dana e-KTP," tegasnya.

Penyimpangan ketiga ada pada tahapan pengadaan. Febri menegaskan, di tahapan ini penyidik juga menemukan penyimpangan. Mulai dari penentuan harga, sampai pada indikasi kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penyimpangan pada tiga tahapan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News