Hmmm... Konon Begini Cara Edhy Prabowo Biayai Perempuan Lain

Menurut Amiril, semula Fidya mengeluhkan soal biaya sewa tempat tinggal. Amiril lantas menyampaikan keluhan itu kepada Edhy.
"Bapak ACC itu (menanggung biaya sewa tempat tinggal Fidya, red). Saya langsung carikan yang terdekat," kata Amiril.
Selanjutnya, Amiril menyewakan satu unit apartemen di Menteng Park. Harga sewanya Rp 160 juta per tahun.
Amiril menyebut uang untuk membayar sewa apartemen itu dari Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK) Amri. PT ACK merupakan perusahaan jasa angkut benih lobster.
"Saya bayar cash dari Amri," kata dia.
Sebelumnya JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Suharjito menyuap Edhy Prabowo sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.
Suharjito menyogok mantan wakil ketua umum Gerindra itu melalui Safri, Andreau Misanta Pribadi, dan Amiril. Safri dan Andreau merupakan staf khusus Edhy di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Suap dari Suharjito untuk Edhy juga melalui Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi (istri Edhy Prabowo) dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK) Siswandi Pranoto Loe.
Jaksa menyebut suap dari Suharjito kepada Edhy bertujuan mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP pada 2020. Menurut jaksa, uang tersebut untuk kepentingan Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi.(tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Persidangan perkara suap izin ekspor lobster memunculkan nama Anggia Putri Tesalonika dan Fidya Yusri yang notabene sekretaris pribadi Edhy Prabowo.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Masyarakat Pesisir jadi Korban, Bupati Tangerang Diminta Bertindak
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Soal Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut, Kubu Kades Kohod Bilang Begini