Hmmm, KPK Menduga Ahmad Sahroni Tahu Aliran Uang Hasil Korupsi Wakot Bekasi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).
Salah satu saksi itu ialah seorang PNS H. Ahmad Sahroni.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian aset bagi Tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/3).
Selain Sahroni, KPK juga mengonfirmasi hal tersebut kepada Kabag Perencanaan RSUD Dewi Rosita dan Sekdis Ketenagakerjaan Bekasi Neneng Sumiati.
Rahmat Effendi alias Pepen dan delapan orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.
Dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, empat tersangka merupakan pemberi suap. Keempatnya ialah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin.
Sementara sebagai penerima, Rahmat Effendi alias Pepen, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
KPK tengah melacak aliran uang hasil dugaan rasuah Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Sejumlah saksi diperiksa.
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- Soal Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung: Kami Tidak Pernah Punya Maksud Politik
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada
- KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?
- Kejagung Periksa Mantan Kasubdit di Kemendag Soal Kasus Impor Gula