Hmmm... KPU Laksanakan Pemungutan Suara Ulang di 62 TPS

Hmmm... KPU Laksanakan Pemungutan Suara Ulang di 62 TPS
Ilustrasi surat suara/ Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), bahwa pemungutan suara di 62 tempat pemungutan suara (TPS) perlu diulang. Langkah tersebut dilakukan, demi menjamin hak-hak masyarakat memilih pemimpinnya di daerah, sampai lima tahun mendatang.

"Jika memang rekomendasi demikian, maka akan dikerjakan. 62 TPS berbanding 246 ribu TPS memang sepertinya kecil ya, tapi bagaimanapun hak konstitusional warga kami jamin," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Jumat (11/12).

Menurut Husni, rekomendasi akan dilaksanakan, karena sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

"Kalaupun sedikit, tetap dikerjakan. Itu sudah ada ketentuannya di UU Nomor 8 Tahun 2015. Pelaksanaannya juga saya kira dapat segera dilakukan. Sebab ada surat suara cadangan susulan. Untuk 62 TPS tersebut juga sudah ada yang selesai kemarin. Jadi dilakukan satu hari setelah hari H. Kemudian ada juga yang dilaksanakan pada Sabtu (12/12) besok," ujar Husni.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, pengawas pilkada merekomendasikan pemungutan suara ulang di 62 TPS disebabkan beberapa hal. Antara lain, ada kotak suara yang dirampas. Kemudian ada pemilih diketahui memilih lebih dari satu kali dan coba gunakan nama orang lain.

"Jadi macam-macam alasannya, hampir banyak gara-gara penggunaan C6 (surat undangan untuk memilih,red),” ujar Nasrullah. 

Dari ke-62 TPS tersebut, paling banyak terjadi di Kabupaten Yalimo (Papua). Mencapai sekitar 51 TPS. Penyebabnya disebut-sebut karena kotak suara dirampas salah satu pasangan calon, saat hendak dibawa ke TPS. Kemudian sepuluh TPS lainnya yang diulang masing-masing tersebar di Kabupaten Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Ogan Komering Timur, Tangerang Selatan, Denpasar, Belu, Sumba Timur, Manggarai, Poso dan Halmahera Timur.(gir/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), bahwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News