Hmmm... Mayoritas Gugatan Cerai Dari Pihak Istri
jpnn.com, BARITO UTARA - Kasus perceraian di Kabupaten Barito Utara (Batara) terus meningkat.
Gugatan mayoritas dilayangkan kaum perempuan.
Setidaknya, sebanyak 164 istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Muara Teweh.
Dari data yang dihimpun di Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh, gugatan cerai pihak suami hanya 57 kasus.
Namun, PA Muara Teweh berhasil memediasi 37 perkara.
Ketua PA Muara Teweh H Mustofa Kamal mengatakan, sepanjang tahun lalu tercatat ada sebanyak 645 perkara yang masuk dan ditangani dari Kabupaten Batara dan Kabupaten Murung Raya (Mura).
“Untuk cerai talak dan gugat mayoritas para pihak yang mengajukan gugatan paling banyak pasangan sangat muda usia 20-30 tahun,” terangnya, Selasa (14/3).
Mustofa menjelaskan, faktor penyebab perceraian mayoritas adalah karena perseliselihan dan pertekaran terus-menerus antara pasangan suami istri.
Kasus perceraian di Kabupaten Barito Utara (Batara) terus meningkat.
- Alasan Tengku Dewi Gugat Cerai Andrew Andika Ternyata Gegara Ini
- Sidang Putusan Perceraian Segera Digelar, Venna Melinda Mengaku Lega
- Asri Welas Gugat Cerai Sang Suami, Kenapa?
- Aden Wong dan Amy Sepakat Cerai, Terungkap Pengaruh Pihak Ketiga
- Tampil Serasi Pakai Outfit Warna Putih dengan Andrew Andika, Tengku Dewi Bilang Begini
- Ini Alasan Tengku Dewi Tetap Menjemput Andrew Andika Setelah Selesai Rehabilitasi