Hmmm... Pengacara Saipul Jamil dan Samsul Cuma Divonis Sebegini Loh
Selain itu juga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif kedua.
Majelis juga menolak pengajuan justice collaborato Bertha. Selain karena jaksa tidak mengajukan JC sebagai Bertha, majelis juga memandang peran terdakwa sangat besar dalam penyuapan.
Namun, majelis mengapresiasi sikap Bertha yang sudah mengakui perbuatan.
Atas vonis ini, terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Bertha tiga tahun enam bulan penjada denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan Samsul dituntut tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua penyuap Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Utara Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah divonis bersalah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal