Hmmm, Penghuni Kos Ditarif Mahal, Sekali Kencan Sebegini
jpnn.com, JAMBI - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, menangkap seorang muncikari berinisial ED, 31, Rabu (13/9) malam.
Warga Kubu Pandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Muaro Jambi sekitar pukul 23.00 WIB di Hotel hotel V Jambi kawasan Jalan Patimura, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Herry Manurung mengatakan, EH berperan sebagai orang yang menawarkan korban ke pada lelaki hidung belang.
"Pembayaran dilakukan langsung kepadanya," ujar AKBP Herry Manurung.
Pelaku melakukan hal ini dikarenakan dia juga bekerja sebagai penanggung jawab kost-kostan, jadi agar kos-kosannya rame, dia kumpulkan korban korban tersebut di kostnya.
"Ini baru kita dapatkan setelah melakukan penyelidikan terhadap pelaku," jelas Kasubid.
Modus pperandinya yakni melalui medsos. Rata-rata korban merupakan penghuni kos-kosan. Bisnis ini digelutinnya sejak 2016.
Kemungkinan, kata Dia, korban bisa bertambah. Pasalnya Dia sudah lama menggeluti bisnis lendir ini.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, menangkap seorang muncikari berinisial ED, 31, Rabu (13/9) malam.
- Anggota Polres Bintan Terlibat TPPO, Kapolres Bertindak Tegas
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT