Hmmm, Penghuni Kos Ditarif Mahal, Sekali Kencan Sebegini
Sabtu, 16 September 2017 – 03:30 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
Untuk korban, dia mengatakan kisaran umur dari 18 tahun hinggal 20 tahun. Tarifnya, sekali kencan Rp1,5 hingga Rp 2 juta. Adapun kedelapan korban berinisial yakni SV, LS, CI, SK, CD, TR, SK, dan DV.
Korban dari berbagai kalangan. Mulai dari mahasiswa hingga pekerja swasta. Hanya saja, soal pembagian hasil bisnis ini Manurung belum bisa membeberkannya.
Tersangka di kenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (pds)
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, menangkap seorang muncikari berinisial ED, 31, Rabu (13/9) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa