Hmmm, Penghuni Kos Ditarif Mahal, Sekali Kencan Sebegini
Sabtu, 16 September 2017 – 03:30 WIB
Untuk korban, dia mengatakan kisaran umur dari 18 tahun hinggal 20 tahun. Tarifnya, sekali kencan Rp1,5 hingga Rp 2 juta. Adapun kedelapan korban berinisial yakni SV, LS, CI, SK, CD, TR, SK, dan DV.
Korban dari berbagai kalangan. Mulai dari mahasiswa hingga pekerja swasta. Hanya saja, soal pembagian hasil bisnis ini Manurung belum bisa membeberkannya.
Tersangka di kenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (pds)
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, menangkap seorang muncikari berinisial ED, 31, Rabu (13/9) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri