Hmmm... Pinjam Duit Sang Adik untuk Menyuap Hakim Agung
Kamis, 14 Juli 2016 – 19:32 WIB
Seperti diketahui, Andri didakwa menerima suap Rp 400 juta dari Ichsan lewat pengacaranya Awang Lazuardi Embat. Uang diberikan agar pengiriman salinan kasasi perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ditunda. (boy/jpnn)
JAKARTA - Sebuah fakta baru terungkap dalam persidangan perkara penyuapan panitera Mahkamah Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/7). Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan