Hmmm... Polri Cuma Pengin Ini dari Eko Patrio

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri sedianya pada hari ini (15/12) memanggil anggota DPR Eko Hendro Purnomo. Namun, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang beken disapa dengan panggilan Eko Patrio itu tak hadir.
Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, tujuan pemanggilan terhadap politikus berlatar belakan komedian itu untuk mengklarifikasi tentang pernyataannya yang menyebut penangkapan terduga teroris sebagai pengalihan isu kasus Basuki Tjahaja Purnama. Sebab, ada beragam versi pernyataan Eko yang beredar di media massa soal penangkapan teroris sebagai pengalihan isu.
"Jadi sifatnya lunak. Dia cuma untuk diminta keterangan apa yang dimaksud pemberitaan di media. Tinggal klarifikasi saja soal yang beredar di pemberitaan," kata Rikwanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/12).
Sejauh ini, kata Rikwanto, pria yang akrab dengan nama Eko Patrio itu tidak hadir. Karenanya, Bareskrim akan melayangkan undangan lagi.
Rikwanto menjelaskan, informasi yang disampaikan oleh Eko Patrio kepada Polri tentu memberikan pencerahan bagi penyelidikan. Bahkan, Polri siap membantu Eko jika ada suatu media massa menyebarkan kabar palsu alias hoax.
"Makanya tinggal berikan klarifikasi ke penyelidik. Dalam UU harus kooperatif, itu panggilan UU maka harus penuhi undangan tersebut," jelas dia.
Seperti diketahui, seorang penyidik Bareskrim bernama Sofyan Armawan melaporkan Eko. Laporan itu tertuang dalam LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember.
Eko diduga melakukan tindak pidana Pasal 207 KUHP tentang Kejahatan terhadap Penguasa Umum dan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Statusnya sebagai saksi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rali Amar.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri sedianya pada hari ini (15/12) memanggil anggota DPR Eko Hendro Purnomo. Namun, politikus Partai Amanat Nasional (PAN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- Great Eastern Life dan Bank CTBC Indonesia Jalin Kerja Sama Hadirkan Perlindungan Unik