Hmmm... Ruki Dipercaya Pimpin Mahkamah Partai Kakbah
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki ternyata banting setir menjadi politikus. Kini, bekas polisi itu dipercaya menjadi ketua mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ruki bahkan sudah masuk dalam daftar nama kepengurusan PPP yang mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani, partainya sudah berkomunikasi dengan Ruki sebelum pensiunan Polri itu mau masuk ke partai berlambang Kakbah tersebut.
"Yang jelas kami berkomunikasi intensif," ujar Arsul di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (27/4).
Ia menjelaskan, PPP ingin menjadi partai yang punya tata kelola baik. Karenanya PPP memerlukan ahli manajemen.
Selain itu, PPP ingin kader PPP lebih memenuhi ketaatan hukum. "Kami mengundang juga penegak hukum termasuk Ruki dan pihak kepolisian," katanya.
Rencananya, daftar lengkap kepengurusan PPP akan diumumkan di Wisma Serbaguna di kompleks rumah jabatan anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (28/4). "Akan diomongkan besok, karena PPP ingin tata kelola partai lebih baik tingkat ketaatan hukumnya," jelasnya.
Arsul memerinci, jumlah pengurus partainya untuk periode 2016-2021 mencapai 146 orang. Jumlah itu antara lain terdiri dari satu ketua umum, 11 wakil ketua umum, satu sekretaris jenderal dan satu bendahara umum. Selebihnya wakil sekjen dan ketua DPP.
Arsul menegaskan, kepengurusan itu mewakili kepengurusan PPP versi muktamar Surabaya, Bandung dan Jakarta. “Yang belum masuk, kami membuka pintu untuk terus menerus mengupayakan islah," katanya.
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi