Hmmm... Sepertinya Hatta Taliwang Langsung Ditahan
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga saat ini masih memeriksa mantan anggota DPR Hatta Taliwang. Politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menjalani pemeriksaan sejak ditangkap pada Kamis (8/12) dini hari.
Hatta ditangkap terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pemufakatan jahat untuk makar. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, polisi punya waktu 1 x 24 jam untuk memberi status pada Hatta sejak ditankap.
"Masih diperiksa. Kalau lewat hari ini, berarti ditahan ya," katanya di Jakarta, Jumat (9/12).
Namun, mantan Kapolda Jawa Barat itu menyerahkan sepenuhnya kewenangan penahanan kepada penyidik. "Penyidik bisa melakukan penahanan atau tidak," kata mantan Direskrimum Polda Metro Jaya itu.
Lebih lanjut Iriawan menegaskan, peran Hatta sudah memenuhi unsur pidana pelanggaran UU ITE dan makar. Sebab, Hatta diduga beberapa kali ikut pertemuan dengan sejumlah tokoh yang sudah lebih dahulu menyandang status makar.
Polisi pun sudah mengantongi bukti keterlibatan Hatta. "Ada peran dalam rapat, pertemuan dan jelas fotonya ada," katanya.
Bahkan, sambungnya, dokumen lain yang disita polisi dari rumah Hatta juga memperjelas peran direktur eksekutif Soekarno-Hatta Institute itu dalam perencanaan makar. "Dokumen-dokumen yang kami sita dari rumahnya, itu bisa lebih jelas lagi," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga saat ini masih memeriksa mantan anggota DPR Hatta Taliwang. Politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menjalani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka