Hmmm... Suap Model Klaten Jamak Terjadi di Daerah Lain
jpnn.com - JPNN.Com - Praktik menyimpang dalam pengisian jabatan di pemerintah daerah dengan cara mentransaksikannya ternyata tidak hanya terjadi di Klaten, Jawa Tengah. Temuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memperlihatkan praktik menyimpang itu jamak terjadi di daerah lalin.
Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan, pihaknya pada tahun 2016 menemukan penyimpangan dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pada susunan organisasi tata kerja (SOTK) di beberapa daerah. Antara lain Provinsi Jambi, Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Natuna.
"Di tiga daerah itu terjadi pemberhentian dari jabatan terhadap sejumlah pejabat eselon dua,” ujar Sofian di kantor KASN, Pancoran, Jakarta, Jumat (6/1).
Ada juga model praktik menyimpang lainnya terkait pengisian PJT di daerah. Yakni dalam hal mutasi pegawai.
KASN menemukan hal itu terjadi di Kabupaten Tababan dan Kota Balikpapan. "Kita juga sudah meminta pemerintah daerah untuk meminta klarifikasi," katanya.
Sementara dalam kasus Bupati Klaten Sri Hartini yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sofian menuturkan, pemerintah daerah setempat sudah menyampaikan usulan SOTK. Namun KASN belum memberikan rekomendasinya.
"Karena yang diusulkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Lebih lanjut Sofian mengatakan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah mengamanatkan penerapan sistem merit. Yakni kebijakan dan manajemen SDM aparatur didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
JPNN.Com - Praktik menyimpang dalam pengisian jabatan di pemerintah daerah dengan cara mentransaksikannya ternyata tidak hanya terjadi di Klaten,
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024