Hmmm... Ternyata Ini Alasan KPK Belum Jerat Boediono Cs di Kasus Century

Hmmm... Ternyata Ini Alasan KPK Belum Jerat Boediono Cs di Kasus Century
Hmmm... Ternyata Ini Alasan KPK Belum Jerat Boediono Cs di Kasus Century

jpnn.com - JAKARTA - Kelanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum jelas. Padahal, kasus yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya itu telah berkekuatan hukum tetap pasca-putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

KPK beralasan sampai sekarang belum menerima salinan lengkap putusan Budi Mulya dari MA. Tanpa mempelajari putusan itu, KPK tidak bisa membuat keputusan tentang kelanjutan kasus Century.

"Apapun kami tetap harus menunggu penerimaan resmi putusan MA yang hingga kini belum ada," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dihubungi, Selasa (7/7).

Menurut Indriyanto, pihaknya perlu membuat kajian atas pertimbangan MA dalam amar putusan itu. Sebab, dari putusan yang berkekuatan hukum tetap itu pula KPK bisa menentukan langkah terhadap pihak-pihak lain yang terkait dalam kasus Century.

Indriyanto pun menjawab diplomatis saat ditanya apakah lembaganya merasa terhambat oleh MA dalam mengusut kasus Century. Dia masih percaya lembaga peradilan tertinggi di tanah air itu memiliki alasan kuat sehingga belum mengirim salinan putusan ke KPK.

"Mekanisme pengiriman berkas dan putusan sesuai KUHAP, ada pada MA. Kami mempercayai proses percepatan pengiriman itu kepada lembaga yudisial tersebut," imbuh dia.

MA sebelumnya telah menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Budi Mulya. Dengan putusan MA, kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkrach.

Budi pun kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sementara sejumlah pihak disebut-sebut bersama Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi.

JAKARTA - Kelanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News