Hmm...Masih Ada Caleg Melanggar Aturan Kampanye
jpnn.com, SURABAYA - Masa pemasangan alat peraga kampanye untuk pileg berlangsung sejak 23 September 2018 lalu.
Meski begitu, masih banyak calon anggota legislatif yang melanggar aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye.
Kabid Pengembangan dan Sumber Daya Satpol PP Kota Surabaya Febri Aditya menyatakan, mayoritas pelanggaran terkait peletakan alat peraga kampanye (APK).
Masih banyak APK yang ditempelkan di gedung milik pemerintah, sarana publik, dan pepohonan.
Petugas satpol PP pun telah menindak pelanggaran tersebut. Penindakan biasanya dilangsungkan setiap Rabu.
Dia menjelaskan, untuk menindak pelanggaran, Bawaslu berkoordinasi dengan bakesbangpol linmas dan satpol PP.
''Setiap menemukan pelanggaran, langsung kami kirim laporan ke Bawaslu untuk berkoordinasi. Selanjutnya baru kami tindak,'' kata Febri.
Dia melanjutkan, laporan bisa juga datang dari masyarakat. Sejauh ini satpol PP sudah menerima tiga pengaduan pelanggaran APK dari masyarakat.
Masih terpantau tim sukses calon anggota legislatif tidak memahami aturan kampanye.
- Penting, Membersihkan Ruang Publik dari APK Setelah Masa Kampanye
- Seluruh APK yang Ditertibkan Akan Dimusnahkan
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada
- APK Paslon Kustini-Sukamto Diduga Dirusak, Begini Sikap Bawaslu Sleman.
- APK Cawalkot di Pemakaman, Bawaslu Turun Tangan
- Tim Hukum Minta Bawaslu Gerak Cepat Ungkap Pelaku Perusakan Baliho RIDO