Hmmm....Korupsi Rp 2 M, Cuma Dihukum 1 Tahun Bui
Jumat, 05 Februari 2016 – 06:38 WIB

Hmmm....Korupsi Rp 2 M, Cuma Dihukum 1 Tahun Bui
Selain itu, selama tahun 2008 hingga 2011 terdakwa Indra Lukmana menerima keuntungan dari diskon harga sebesar Rp 2.076.833.150 dan bunga bank sebesar Rp 2.168.709,55 sehingga totalnya mencapai Rp 2.079.001.859.55.
Perbuatan menyalahgunakan wewenang terdakwa Indra Lukma tidak hanya mengcover biaya anggota DPRD Kabupaten Lebak dan komisi dari penjualan obat. Terdakwa Indra Lukmana juga meminjamkan uang kepada Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya yang diambil dari dana RSUD.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Indra Lukmana menyatakan akan mengajukan pembelaannya. "Yang mulia saya mau mengajukan pembelaan," ujar Indra. (NED/IGO/dil/jpnn)
SERANG - Mantan Direktur RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung, Indra Lukmana divonis ringan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Serang. Meski terbukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas