Hmmm..Petugas Menemukan Sesuatu di Celana Dalam Dua Wanita Thailand Ini
Hasil pemeriksaan tersebut, keduanya kedapatan menyembunyikan bungkusan menyerupai kapsul berwarna cokelat berisi bubuk berwarna putih dengan modus body concealment dan penyembunyian dalam barang bawaan penumpang.
Petugas mendapati dua orang penumpang wanita asal Thailand, yakni KK dan SM, berupaya menyelundupkan tiga bungkusan cokelat berbentuk seperti kapsul berisikan serbuk putih yang dicurigai sediaan narkotika.
KK kedapatan menyembunyikan satu bungkusan cokelat tersebut pada celana dalam yang dia pakai.
"Sedangkan SM kedapatan memiliki dua bungkus serupa yang disimpan di celana dalam pada barang bawaannya. Atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kandungannya di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai. Hasil uji laboratoritum menunjukkan bahwa semua bungkusan tersebut positif mengandung sediaan narkotika jenis methamphetamine dengan total berat 958 gram (brutto),” papar Himawan.
KK yang diketahui berprofesi sebagai penyedia jasa sewa motor dan SM yang merupakan seorang cleaning service diduga telah melanggar Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya juga terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000 ditambah 1/3.
Kemudian, lanjut Himawan, penegahan jug terhadap upaya penyelundupan kokain yang diselundupkan penumpang wanita berkewarganegaraan Rusia dalam barang bawaannya dan WN Prancis dalam paket kirimannya.
Bea Cukai Ngurah Rai juga mengamankan seorang penumpang pesawat wanita inisial TF asal Rusia yang datang dengan penerbangan Qatar Airways QR962 rute Doha-Denpasar pada pukul 19.30 WITA pada 16 Oktober lalu.
Dua perempuan warga negara Thailand tak bisa berkutik saat tepergok membawa benda mencurigakan dalam celana dalam di Bandara Ngurah Rai.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!