Hmmm..PNS Bakal Dapat Tunjangan Lagi
Selasa, 06 Maret 2018 – 06:17 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sri Witarsih menyatakan, tunjangan baru tersebut yang diberikan berdasar tiga capaian kinerja PNS.
Pertama, indikator capaian kinerja dilihat dari penilaian elektronik monitoring dan evaluasi (e-monev) serta elektronik sasaran kinerja pegawai (e-skp).
Kedua, berdasar serapan anggaran. Ketiga, penilaian perilaku kerja 360 derajat. Penilaian tersebut dilakukan atasan dan bawahan.
''Tiga itu dilihat baru dapat tunjangan,'' jelasnya.
Lantas, berapa besarnya tunjangan tersebut? Sri enggan membeberkan nominal tunjangan itu. Menurut dia, besaran tunjangan masih dirapatkan. (aph/c15/ai/jpnn)
Tunjangan sebagai tambahan penghasilan itu bakal diberikan setiap tiga bulan sekali.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Berbahagialah PNS yang Beralih ke Jabatan Fungsional, Bakal Ada Peningkatan Tunjangan
- 22 Jenis Tunjangan PNS, TNI-Polri Tidak Masuk dalam THR 2021, Ini Daftarnya
- Alhamdulillah, Tunjangan Fungsional PNS Naik, PPPK Bagaimana?
- LaNyalla: Semoga Kenaikan Tunjangan PNS Dapat Terwujud Mulai Januari 2021
- Pemerintah Berencana Menaikkan Tunjangan PNS, LaNyalla Bilang Begini
- BKN Percepat Penyusunan Regulasi Gaji dan Tunjangan PNS