Hmmm...Proyek Kereta Cepat Disebut Langgar Dua Undang-undang

jpnn.com - JAKARTA - Pakar tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai setidaknya ada dua undang-undang yang dilanggar oleh pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di kawasan Kebun Teh Mandalawangi, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, Kamis (21/1).
Pertama menurut Nirwano, proyek tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. "Jadi dari delapan daerah yang akan dilewati itu baru Kabupaten Kerawang yang sudah mencantuman ada rencana pengembangan kereta cepat. Tujuh kota dan kabupaten lainnya belum mencantumkan rencana kereta cepat ini di dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing," kata Nirwono Yoga, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/1).
Kedua lanjutnya, pembangunan kereta cepat ini juga diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tersebut ditegaskan bahwa sebuah program yang besar termasuk megaproyek ini harus didahului dengan kajian lingkungan hidup strategis suatu kawasan. Setelah itu baru keluar Amdal," ujarnya.
Yang terjadi kata Niwono, hasil analisis dampak lingkungan (Amdal) sudah langsung dikeluarkan dengan cepat sementara kajian Amdal belum dilakukan.
"Ini akan berdampak kepada resiko rencana. Kita tahu kondisi sepanjang rute ini kondisi tanahnya lempung. Di musim hujan akan mengembang dan di musim kemarau keras dan mudah pecah. Belum lagi kalau ada ancaman longsong," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai setidaknya ada dua undang-undang yang dilanggar oleh pembangunan kereta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif