Hmm..Sekolah Nekat Adakan Wisata Kelulusan Siswa
Jumat, 01 April 2016 – 16:01 WIB

Sekolah. Foto: dok.JPNN
SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya sebelumnya sudah melarang sekolah mengadakan kegiatan ke luar Kota Surabaya. Aturan itu tertuang dalam surat edaran Nomor 412/3887/ 436.6.4/2015. Namun, aturan itu tidak dihiraukan. SDN Medokan Ayu 2 diketahui memberikan surat edaran kepada 108 wali murid kelas VI untuk mengadakan tur wisata kelulusan.
Salah seorang wali murid yang menerima edaran dari sekolah adalah Jeffrey Sunjaya. Kemarin (31/3) laki-laki 52 tahun itu mengadu ke Dispendik Surabaya. ''Saya hanya ingin tanya ke dinas (dispendik, Red) tentang surat ini,'' katanya. Sebab, dia mengetahui sebelumnya bahwa kegiatan di luar Kota Surabaya sudah mendapatkan larangan dari Dispendik Surabaya.
Jeffrey menceritakan anaknya, Sieny, mendapatkan edaran dari sekolah tentang kegiatan wisata kelulusan pada 28-29 Mei di Pacet. Dalam edaran tersebut, wali murid diwajibkan membayar Rp 350 ribu. Wali murid diimbau membayar sebelum 10 Mei kepada perwakilan wali murid di setiap kelas.
Baca Juga:
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Menebar Benih Padi dengan Drone di Ogan Ilir
- ASN Dinkes Temanggung Sugeng Parwoto Hilang Saat Mendaki Gunung Merbabu
- Ini Pemicu Konsulen Anastesi RSMH Palembang Merundung Dokter PPDS Unsri, Oalah
- Pemprov Jabar Bawa Kasus Ancaman Pembunuhan Terhadap Dedi Mulyadi ke Jalur Hukum
- Konsulen Anestesi RSMH Palembang Perundung Dokter PPDS Unsri Dinonaktifkan
- Perhutani Bakal Sanksi Tegas Tempat Wisata Alam yang Melanggar Aturan