Hmm...Utusan Antasari Azhar ke Istana
jpnn.com - JAKARTA--Boyamin Saiman, kuasa hukum Antasari Azhar mendatangi kantor Kementerian Sekretariat Negara hari ini.
Kedatangannya untuk menanyakan dokumen grasi yang diajukan mantan Ketua KPK tersebut.
Pasalnya, dari Mahkamah Agung menyatakan sudah memberikan dokumen pengajuan grasi itu kepada Setneg untuk diteruskan pada Presiden Joko Widodo.
"Waktu itu dari pernyataan Pramono Anung bilang belum ada. Saya maklumi dia sibuk barangkali belum ada laporan. Saya membantu kemudian dengan cara memastikan kembali ke MA lagi, sebenernya sudah seminggu kemarin sih. Nah waktu minggu kemarin itu saya datang ke MA sampai saya cek tolong dong ditunjukkan tanda terima atau surat delegasi. Ditunjukkan surat tanda terimanya ada, diterima seseorang lah di sini 20 oktober," ujar Boyamin.
Setelah beberapa kali memeriksa kembali, akhirnya Boyamin mendapatkan jawaban bahwa dokumen itu benar-benar telah diterima Setneg sejak 20 Oktober.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, Presiden maupun Setneg memiliki tenggat waktu tiga bulan untuk menjawab pengajuan grasi itu.
Karena itu, Antasari akan menunggu sampai Januari 2017.
Tentu saja, Antasari sangat berharap agar Presiden Jokowi mengabulkan grasinya.
JAKARTA--Boyamin Saiman, kuasa hukum Antasari Azhar mendatangi kantor Kementerian Sekretariat Negara hari ini. Kedatangannya untuk menanyakan dokumen
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi