Hmm...Utusan Antasari Azhar ke Istana
jpnn.com - JAKARTA--Boyamin Saiman, kuasa hukum Antasari Azhar mendatangi kantor Kementerian Sekretariat Negara hari ini.
Kedatangannya untuk menanyakan dokumen grasi yang diajukan mantan Ketua KPK tersebut.
Pasalnya, dari Mahkamah Agung menyatakan sudah memberikan dokumen pengajuan grasi itu kepada Setneg untuk diteruskan pada Presiden Joko Widodo.
"Waktu itu dari pernyataan Pramono Anung bilang belum ada. Saya maklumi dia sibuk barangkali belum ada laporan. Saya membantu kemudian dengan cara memastikan kembali ke MA lagi, sebenernya sudah seminggu kemarin sih. Nah waktu minggu kemarin itu saya datang ke MA sampai saya cek tolong dong ditunjukkan tanda terima atau surat delegasi. Ditunjukkan surat tanda terimanya ada, diterima seseorang lah di sini 20 oktober," ujar Boyamin.
Setelah beberapa kali memeriksa kembali, akhirnya Boyamin mendapatkan jawaban bahwa dokumen itu benar-benar telah diterima Setneg sejak 20 Oktober.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, Presiden maupun Setneg memiliki tenggat waktu tiga bulan untuk menjawab pengajuan grasi itu.
Karena itu, Antasari akan menunggu sampai Januari 2017.
Tentu saja, Antasari sangat berharap agar Presiden Jokowi mengabulkan grasinya.
JAKARTA--Boyamin Saiman, kuasa hukum Antasari Azhar mendatangi kantor Kementerian Sekretariat Negara hari ini. Kedatangannya untuk menanyakan dokumen
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda