HMP Dinilai Lepaskan Boediono Dari Sandera Century
Kamis, 22 November 2012 – 16:27 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan wacana penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPR sesungguhnya untuk melepaskan posisi mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono dari sandera kasus bailout Bank Century.
"Khusus Boediono, jadi kewajiban DPR untuk menyelesaikannya. Semua anggota DPR berkewajiban melepaskan Boediono dari sandera Century. Caranya melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat," kata Bambang Soesatyo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (22/11).
Tuga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lanjutnya, sudah selesai seiring ditetapkannya dua tersangka baru bail out Bank Century yang berasal dari internal BI. "Artinya memang telah terjadi pelanggaran hukum atas bailout Bank Century dan pendapat itu sama diantara DPR, BPK dan KPK," tegas Bambang Soesatyo.
Sekarang DPR berkewajiban meluruskan posisi Boediono dengan cara mengajukan HMP DPR, imbuhnya."Kalau saya Boediono, akan saya tantang DPR menggunakan HMP. Kalau terbukti ada pelanggaran, paling Boediono hanya berhenti dari jabatan Wakil Presiden melalui keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Bambang Soesatyo.
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan wacana penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPR sesungguhnya untuk
BERITA TERKAIT
- Lolly Suhenty Minta Bawaslu di Daerah Uji Coba Aplikasi Siwaslih Secara Serentak
- Dukungan Prabowo dan Jokowi Dinilai Bakal Signifikan Mendongkrak RIDO di Jakarta
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu