HMP Dinilai Lepaskan Boediono Dari Sandera Century
Kamis, 22 November 2012 – 16:27 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan wacana penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPR sesungguhnya untuk melepaskan posisi mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono dari sandera kasus bailout Bank Century.
"Khusus Boediono, jadi kewajiban DPR untuk menyelesaikannya. Semua anggota DPR berkewajiban melepaskan Boediono dari sandera Century. Caranya melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat," kata Bambang Soesatyo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (22/11).
Tuga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lanjutnya, sudah selesai seiring ditetapkannya dua tersangka baru bail out Bank Century yang berasal dari internal BI. "Artinya memang telah terjadi pelanggaran hukum atas bailout Bank Century dan pendapat itu sama diantara DPR, BPK dan KPK," tegas Bambang Soesatyo.
Sekarang DPR berkewajiban meluruskan posisi Boediono dengan cara mengajukan HMP DPR, imbuhnya."Kalau saya Boediono, akan saya tantang DPR menggunakan HMP. Kalau terbukti ada pelanggaran, paling Boediono hanya berhenti dari jabatan Wakil Presiden melalui keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Bambang Soesatyo.
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan wacana penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPR sesungguhnya untuk
BERITA TERKAIT
- MK Tolak Gugatan, Iksan-Iriane Tetap Pemenang Pilbup Morowali 2024
- Pilkada Kota Palembang, MK Tolak Gugatan Paslon 01 & 03, Ratu Dewa-Prima Salam Segera Dilantik
- Elite PKS Beri Wejangan ke Anggota DPRD, Bicara 4 Kunci Kesuksesan
- Anwar Rachman: Gugatan Irsyad Yusuf terhadap Gus Muhaimin Ditolak
- Bertemu Wadubes Terrece Teo, Rusdi Kirana Dorong Kerja Sama RI-Singapura Ditingkatkan
- MPR Targetkan Pembahasan Substansi dan Bentuk Hukum PPHN Tuntas Pada Agustus 2025