HMS: Pansus BLBI DPD RI Jangan Jadi Kuda Troya Kepentingan Politik
jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) mengingatkan DPD RI agar tidak menjadikan Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) ini sebagai kuda troya kepentingan politik.
Untuk itu, Pansus BLBI DPD RI ini harus benar-benar maksimal bekerja mengurai benang kusut kasus Megaskandal keuangan negara ini.
“Kami sebagai elemen civil society akan terus mengawal kerja Pansus BLBI DPD RI ini. Jangan sampai mereka masuk angin dan menjadikan Pansus BLBI sebagai ajang barter politik,” ujar Sekjen HMS Hardjuno Wiwoho di Jakarta, Kamis (13/1).
Sebelumnya, DPD RI mengesahkan pembentukan tiga Pansus di awal tahun 2022.
Tiga Pansus yang dibentuk DPD RI adalah, Pansus Polymerase Chain Reaction (PCR), Pansus Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan Pansus BLBI.
“Mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi waktu kerja pansus dalam membahas isu-isu terkait langsung dapat bekerja setelah disahkan dan disetujui komposisi dan keanggotaan pansus pada sidang kali ini,” ucap Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono pada pembukaan Sidang Paripurna, Selasa (11/1).
Hardjuno menegaskan kasus BLBI adalah peristiwa extra ordinary cryme yang merupakan peristiwa kejahatan ketika negara sedang alami transisi dari pemerintah orde baru ke era reformasi.
Untuk itu, dia berharap Pansus BLBI DPD RI ini harus bekerja semaksimal mungkin.
Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) mengingatkan DPD RI tidak menjadikan Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) ini sebagai kuda troya kepentingan politik.
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset
- Polisi Membongkar Jaringan Situs Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi, Hardjuno Wiwoho Merespons
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- IKADIN: UU Ketinggalan Zaman, Penagihan Utang Berbau Otoriter
- Eksaminasi IKADIN: Pemblokiran Akses oleh Satgas BLBI Dinilai Menyimpang dari Hukum
- Hardjuno: Satgas BLBI Harus Fokus Mengembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal