HMSP Siap Jalankan Kebijakan Kenaikan Tarif Cukai, Sodorkan 2 Rekomendasi
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran 35 persen pada 2020 masih menjadi polemik.
Para pelaku industri hasil tembakau (IHT) juga terkejut dengan kebijakan tersebut, termasuk PT HM Sampoerna Tbk (HMSP).
Meskipun kebijakan yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut akan memberatkan, perusahaan rokok terbesar di Indonesia itu mengatakan menghormati keputusan pemerintah.
Sebagai perusahaan yang sudah beroperasi lebih dari 106 tahun di Indonesia, HMSP memastikan akan menerima keputusan tersebut.
"Kami akan menjalankan keputusan itu,"kata Direktur Corporate Affairs Sampoerna, Troy Modlin, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/9).
Namun demikian, lanjut dia, HMSP memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Dua rekomendasi ini dinilai akan mengurangi tekanan kepada IHT, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT), yang menyerap ratusan ribu pelinting di seluruh Indonesia.
Pertama, Troy menyarankan dijalankannya penggabungan batasan produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi tiga miliar batang per tahun.
"Penggabungan ini akan memberikan ruang yang lebih luas bagi segmen SKT untuk dapat bertahan. Karena dengan di gabung akan menjauhkan tarif cukai SKT dengan rokok mesin,"tegasnya.
Rekomendasi dari HMSP salah satunya memertahankan tarif cukai dan batasan produksi SKT. Pasalnya, SKT memiliki karakteristik padat karya dan rentan terhadap perubahan harga.
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Bea Cukai Kembali Lanjutkan Operasi Gempur II 2024
- Peneliti & Pakar Sepakat Cukai Rokok Perlu Dinaikkan Demi Tekan Jumlah Perokok
- Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal