HN Simpan Uang Palsu Banyak Banget
Minggu, 26 Maret 2023 – 14:51 WIB

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi. ANTARA/HO-Polres Probolinggo
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1) bahwa setiap orang yang memalsu rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan mewaspadai peredaran uang palsu selama Ramadhan, sehingga perlu memperhatikan ciri-ciri uang rupiah asli dengan benar saat bertransaksi jual beli. (antara/jpnn)
Hanifa melaporkan adanya peredaran uang palsu di pasar. Polisi kemudian menangkap HN.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok