HNSI: Koperasi Desa Merah Putih Momentum Tingkatkan Taraf Hidup Nelayan

jpnn.com, JAKARTA - Nelayan Indonesia telah memiliki payung hukum yang sangat kuat di tingkat undang-undang terkait perlindungan dan pemberdayaan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Ahmad Yohan melalui keterangan yang diterima wartawan, Jakarta, Senin (28/4).
Menindaklanjuti undang-undang tersebut, kata Yohan, telah banyak langkah yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah, baik itu dalam bentuk kebijakan, program, maupun anggaran agar nelayan semakin terlindungi dan berdaya.
“Upaya-upaya tersebut juga didukung langkah-langkah yang secara paralel dilakukan para pemangku kepentingan termasuk HNSI,” ujar Ahmad Yohan yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR itu.
Kini, lanjut Yohan, upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan semakin mendapatkan momentum dengan terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 27 Maret 2025.
“Kita tahu persis, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Nelayan, salah satu strategi pemberdayaan nelayan adalah penguatan kelembagaan dan kemitraan usaha. Saya kira, terbitnya Inpres 9 tentang Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih (KDMP), menjadi milestone berikutnya yang wajib kita optimalkan untuk semakin meningkatkan taraf hidup nelayan kita,” tegas Yohan.
Terkait hal yang sama, Wakil Ketua Umum DPP HNSI Agus Suherman menambahkan, dalam mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 pihaknya sedang melakukan konsolidasi secara menyeluruh terkait identifikasi dan pemetaan desa di sektor perikanan dengan melibatkan seluruh perangkat yang dimiliki HNSI, mulai dari DPP sampai pengurus kabupaten/kota.
“Koperasi adalah soko guru perekonomian rakyat. Jadi inisiatif Bapak Presiden dengan KDMP tentunya harus dimanfaatkan sebagai momentum penguatan ekonomi rakyat. Di sektor perikanan, nelayan kecil harus menjadi prioritas utama, yaitu nelayan buruh atau nelayan yang memiliki kapal perikanan berukuran di bawah 5 gross tonase,” ujar Agus.
Nelayan Indonesia telah memiliki payung hukum yang sangat kuat di tingkat undang-undang terkait perlindungan dan pemberdayaan.
- Bulog Siap Dukung Koperasi Merah Putih untuk Memperkuat Ketahanan Pangan
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- Homestay Kampung Nelayan Sarang Tiung Diresmikan, Ini Keunggulannya
- Senator Lalita Buka Puasa Bersama Masyarakat Nelayan, Tekankan Toleransi
- Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi, BMKG Imbau Nelayan di DIY Tunda Melaut
- Tim 8 Prabowo Yakin Kopdes Merah Putih Bisa Melepaskan Petani dari Praktik Tengkulak