HNW: Adukan ke MK Bila Ada UU Tak Sesuai Jiwa UUD
![HNW: Adukan ke MK Bila Ada UU Tak Sesuai Jiwa UUD](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/12/01/hidayat-nur-wahid-tengah-foto-mpr.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, UUD NRI Tahun 1945 menempatkan kedaulatan rakyat pada posisi tertinggi melalui pemilihan umum.
HNW menyampaikannya saat melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada Forum Birokrat Masyarakat di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Jumat (1/12).
"Rakyat diberi kekuasaan menentukan siapa pemimpin yang layak untuk dipilih," ujar HNW.
Dengan kedaulatan tersebut, rakyat juga bisa menggunakan untuk mengoreksi pemimpin yang tidak amanah menjalankan kepemimpinan dengan tidak memilihnya lagi di pemilu berikutnya.
Menuurt HNW, kedaulatan rakyat tak sekadar memilih pemimpin.
Namun, juga dapat digunakan untuk melakukan judicial review bila ada undang-undang (UU) yang tak sejiwa dengan UUD.
"Dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Banyak judicial review yang dilakukan oleh rakyat menang," ujar HNW. (jpnn)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, UUD NRI Tahun 1945 menempatkan kedaulatan rakyat pada posisi tertinggi melalui pemilihan umum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MPR Targetkan Pembahasan Substansi dan Bentuk Hukum PPHN Tuntas Pada Agustus 2025
- Ketua KWI dan Ketua PGI Hadiri Perayaan Natal Bersama di Lingkungan Parlemen RI
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Hadiri KNPI Fair 2024, MPR Dukung Penuh Kegiatan Positif untuk Pemuda
- Mbak Rerie Sebut Pemanfaatan Medsos Penting untuk Tingkatankan Daya Tarik Museum
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup