HNW: Adukan ke MK Bila Ada UU Tak Sesuai Jiwa UUD

HNW: Adukan ke MK Bila Ada UU Tak Sesuai Jiwa UUD
Hidayat Nur Wahid (tengah). Foto: MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, UUD NRI Tahun 1945 menempatkan kedaulatan rakyat pada posisi tertinggi melalui pemilihan umum.

HNW menyampaikannya saat melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada Forum Birokrat Masyarakat di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Jumat (1/12).

"Rakyat diberi kekuasaan menentukan siapa pemimpin yang layak untuk dipilih," ujar HNW.

Dengan kedaulatan tersebut, rakyat juga bisa menggunakan untuk mengoreksi pemimpin yang tidak amanah menjalankan kepemimpinan dengan tidak memilihnya lagi di pemilu berikutnya.

Menuurt HNW, kedaulatan rakyat tak sekadar memilih pemimpin.

Namun, juga dapat digunakan untuk melakukan judicial review bila ada undang-undang  (UU) yang tak sejiwa dengan UUD.

"Dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Banyak judicial review yang dilakukan oleh rakyat menang," ujar HNW. (jpnn)


Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, UUD NRI Tahun 1945 menempatkan kedaulatan rakyat pada posisi tertinggi melalui pemilihan umum.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News