HNW: Amendemen UUD 1945 Selalu Terbuka, Hanya Satu yang tak Bisa Diubah

HNW: Amendemen UUD 1945 Selalu Terbuka, Hanya Satu yang tak Bisa Diubah
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, SURAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) kembali menyoroti wacana amendemen UUD 1945 saat sosialisasi Empat Pilar di depan pengurus dan anggota Muhammadiyah wilayah Jawa Tengah, Minggu (31/10).

Menurutnya, perubahan atau amendemen UUD 1945 akan selalu terbuka. Hanya saja, ada ketentuan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

"Untuk mengubah UUD diperlukan persyaratan yang rumit dan tidak mudah dipenuhi," kata HNW.

Politisi PKS itu menegaskan hanya satu yang tidak bisa diubah atau diamendemen, yaitu pembukaan UUD 1945.

Sebab, di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat cita-cita berdirinya NKRI.

"NKRI sudah menjadi harga mati," tegasnya.

Sesuai perjalanan dan pengalaman sejarah, negara kesatuan merupakan satu-satunya bentuk negara yang paling sesuai dengan keberagaman Indonesia. Bukan serikat, federal, monarki, apalagi sistem kerajaan.

Karena itu, NKRI harus dipertahankan sesuai Pasal 37 ayat 5 UUD 1945 yang tidak bisa diubah-ubah.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menyampaikan ada satu bagian UUD 1945 yang tidak bisa diamandemen atau diubah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News