HNW Apresiasi Komitmen Pemerintah dan Ormas Melindungi Ulama

HNW Apresiasi Komitmen Pemerintah dan Ormas Melindungi Ulama
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi sikap dan komitmen pemerintah dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk melindungi ulama, pasca peristiwa penusukan ulama Syekh Ali Jaber di Lampung, beberapa waktu lalu.

HNW, sapaan akrabnya, mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang memerintahkan jajarannya, yakni Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengusut tuntas maraknya kasus penusukan Ulama oleh yang disebut sebagai “orang gila” ini.

Bahkan, kasus-kasus sebelum penusukan Syekh Ali Jaber juga diinstruksikan oleh Jokowi untuk diusut tuntas, agar tak menyisakan spekulasi.

“Itu memang kewajiban negara untuk melindungi seluruh Bangsa Indonesia. Karenanya penting juga Presiden Jokowi untuk memastikan bahwa instruksinya itu dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait secara tulus, serius, jujur dan transparan serta sesuai dengan proses penegakan hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Dan, mencapai hasil yang benar untuk tegakkan hukum dan melindungi ulama. Sehingga “gila” tidak lagi menjadi modus dan spekulasi agar hukum tegak, dan teror serta rasa tidak aman di kalangan Ulama dan Umat, tidak terus menyebar,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (17/9).

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengapresiasi Polri terkait kasus penusukan Syekh Ali Jabir. Karena instruksi Presiden Jokowi tersebut telah direspons Polri yang menahan dan mengancam dengan hukuman berat, hingga hukuman mati terhadap pelaku penusukan terhadap Syaikh Ali Jabir.

“Itu sikap yang seharusnya dilakukan oleh Polri, dan itu bisa menentramkan masyarakat. Hal demikian lebih sesuai dengan ketentuan hukum, daripada Polri menyebut pada awalnya pernyataan spekulatif bahwa pelakunya mengalami ganggungan kejiwaaan,” ujarnya.

HNW berharap kasus teror dan tindakan kriminal terhadap Ulama yg sedang menyiarkan Agama seperti ini, dan kasus-kasus sebelumnya dengan dugaan bahwa pelakunya gila, segera diusut tuntas kembali hingga ke proses pengadilan.

“Bila mengacu Pasal 44 ayat (2) KUHP, yang berwenang memutuskan bahwa pelaku gila atau tidak adalah hakim, bukan penyidik maupun lainnya. Jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi penyidik untuk menghentikan penyidikan karena pelakunya diduga gila. Biarkan hakim dalam pengadilan yang transparan dan profesional yang memutus berdasarkan fakta persidangan dan pendapat ahli agar keadilan hukum terjaga, umat tidak dihantui terornya orang gila, dan ulama serta tokoh agama terlindungi pula,” tukasnya.

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid mengapresiasi sikap dan komitmen pemerintah dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk melindungi ulama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News