HNW Apresiasi Upaya Mahasiswa Gaungkan Anti Kekerasan di Perguruan Tinggi Kedinasan

Ihza mengungkapkan untuk meminimalisir bahkan menghilangkan aksi kekerasan tersebut di masa depan, FMKI mengusulkan perlunya dibuat regulasi yang tegas.
Regulasi tersebut berisi tentang kekerasan secara general, baik fisik, non-fisik, dan seksual di lingkup perguruan tinggi kedinasan.
“Untuk kekerasan seksual sudah ada regulasinya. Nah yang belum ada regulasinya untuk kekerasan fisik dan nonfisik,” sebutnya.
Merespons kegelisahan mahasiswa tersebut, HNW menyampaikan telah disepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum, seperti yang diamanahkan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945.
"Jadi, segala permasalahan memang harus ada regulasinya sehingga penyelesaiannya kemudian menghadirkan keadilan dan rujukan yang bisa dipakai oleh semuanya," kata politikus senior PKS itu.
HNW juga mendukung dan menyetujui pendapat mahasiswa soal perlunya regulasi kekerasan yang diperluas, bukan saja hanya seksual, tapi kekerasan fisik dan non-fisik.
“Saya setuju harus ada perluasan regulasinya untuk itu,” tegasnya.
Anggota Komisi VIII DPR juga mengupas tentang FMKI sebagai organisasi kemahasiswaan.
Kekerasan di lingkup perguruan tinggi kedinasan masih terjadi, HNW mendukung dan mengapresiasi upaya mahasiswa yang tergabung dalam FMKI
- Prodi DKV Untar Dorong Kreativitas dan Bisnis Lewat Pameran CREBO Season 2
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Kapolda Riau Dorong Mahasiswa Lestarikan Bahasa dan Budaya Melayu
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan
- Polisi Gelar Perkara, Keluarga Mahasiswa UKI Tidak Tahu, Waduh