HNW Berharap Dana Abadi Pesantren Segera Terwujud

HNW Berharap Dana Abadi Pesantren Segera Terwujud
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berharap pendidikan Islam seperti pondok pesantren mendapatkan hak yang adil dari negara. Foto: MPR RI

Regulasi itu, kata dia, merupakan sebuah pengakuan luar biasa terhadap pesantren karena baru kali ini ada UU tentang Pesantren.

"Bahkan, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Dana Abadi)," kata dia.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 merupakan aturan lanjutan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2019 menyatakan, Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren. Dengan keluarnya Perpres Dana Abadi Pesantren maka pemerintah sudah membuat peraturan turunan yang legal untuk melaksanakan UU Pesantren, antara lain untuk merealisasikan bantuan pendanaan pesantren yang bersifat abadi, hingga masa yang akan datang.

“Itu sebuah Perpres yang sangat baik. Akan tetapi lebih baik lagi kalau Dana Abadi Pesantren itu bisa diwujudkan. Karena, kami di DPR melihat dan mengkritisi Dana Abadi Pesantren ini belum terwujud,” kata Anggota Komisi VIII DPR itu.

Dia menilai pintu besar sudah terbuka agar diisi dengan benar sehingga pesantren dan madrasah mendapatkan bukti bahwa negara betul-betul berlaku adil, yaitu tidak saja mementingkan pendidikan umum, tetapi juga pendidikan pesantren.

"Ini semua tentu untuk meningkatkan kualitas pesantren sebagai salah satu bentuk pendidikan keagamaan di Indonesia," sambungnya.

Hidayat menambahkan keberadaan lembaga pendidikan pondok pesantren modern (PPM) Baitussalam telah berkembang baik sarana maupun prasarana dengan peresmian gedung asrama putri tareem.

“Saya bersyukur lembaga pendidikan ini diterima dengan baik oleh masyarakat termasuk di tingkat pejabat dan pemangku kepentingan di Yogyakarta," kata dia.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berharap pendidikan Islam seperti pondok pesantren mendapatkan hak yang adil dari negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News