HNW Berharap MK Kabulkan Permohonan Guru PAUD

HNW Berharap MK Kabulkan Permohonan Guru PAUD
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) di acara doa bersama dengan ratusan guru pendidikan anak usia dini (Guru PAUD) di Masjid Al Falah, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Selasa (15/1). Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) memanfaatkan acara doa bersama dengan ratusan guru pendidikan anak usia dini (Guru PAUD) di Masjid Al Falah, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Selasa (15/1), untuk menjaring aspirasi dan keluhan mereka.

Sebagaimana diketahui, Guru PAUD yang terhimpun dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) saat ini tengah mengajukan judicial review UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka melakukan judicial review sebab dirasa kesetaraan antara Guru PAUD formal dan non-formal belum setara.

Akibat belum adanya kesetaraan maka hak-hak Guru PAUD non-formal terabaikan. Kondisi yang demikian membuat Guru PAUD non-formal tidak mendapatkan hak yang sesuai dengan amanat undang-undang seperti memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial, dan tidak pernah memperoleh kesempatan untuk mengembangkan serta meningkatkan kualifikasi akademik serta kompetensi.

Untuk itulah mereka dalam uji materi yang diajukan menghendaki pengertian guru harus mencakup pendidikan PAUD formal dan PAUD non-formal.

Menyikapi organisasi yang mepunyai anggota sebanyak 385.000 orang itu, HNW berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) menerima judicial review yang diajukan oleh HIMPAUDI.

“Ini tuntutan yang sederhana, keadilan dan kesetaraan hak guru-guru PAUD formal dan non-formal,” ujarnya. Wakil Ketua Badan Wakaf Pondok Modern Gontor itu berdoa semoga mata hati hakim MK dibukakan Allah untuk mengambil keputusan yang adil.

Pria asal Klaten, Jawa Tengah, itu mengingatkan apabila persoalan ini tidak tuntas di periode pemerintahan saat ini, dirinya berjanji memperjuangkan aspirasi para Guru PAUD non-formal di periode yang akan datang.

Disampaikan kepada mereka, ia akan memastikan pada tahun 2020, UU Tentang Sisdiknas akan dimasukan dalam prioritas Prolegnas untuk dikoreksi guna memasukkan dan menyetarakan Guru PAUD formal dan non-formal sama-sama dilindungi negara.

Guru PAUD mengajukan judicial review UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News