HNW Berharap SE Menag Terkait Pengeras Suara di Masjid Direvisi
Rabu, 23 Februari 2022 – 22:34 WIB

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI
“Sewajarnya, SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 itu direvisi dan dikoreksi agar bisa hadirkan harmoni untuk semua agama dan rumah ibadat,” tandasnya. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Inisiatif Putra Prabowo Temui Megawati Meneduhkan Dinamika Politik
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Waka MPR: Jadikan Momentum Idulfitri untuk Memperkokoh Nilai-Nilai Persatuan Bangsa
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus