HNW: Cabut RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Ditunda

Menurut HNW, tunjangan hari raya adalah hak pekerja yang semestinya mereka terima dan tidak terkait dengan masa covid-19 ini. Karena covid-19 ini baru saja, sementara tunjangan hari raya ini sesuatu yang sudah akan mereka terima sejak satu tahun yang lalu.
“Mereka sudah tahu itu. Jadi semestinya THR tidak terganggu oleh covid-19. Sekali lagi itu memang secara prinsip hak mereka menerimanya,” katanya.
Mengenai ancaman pemutuhan hubungan kerja (PHK) akibat pamdemi covid-19, Hidayat mengusulkan segera menggelar pertemuan tripartit antara perwakilan buruh, perusahaan, dan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinas Nakertrans) untuk mendapatkan solusi terbaik.
Hidayat mengakui bahwa memang sebagian perusahaan mungkin sangat terdampak covid-19. Mereka tidak bisa menyelenggarakan kegiatan. Akibatnya mereka tidak punya pemasukan dan akhirnya tidak bisa memberikan gaji kepada kaum buruh.
“Tetapi kan kaum buruh juga mereka punya hak untuk mendapatkannya karena mereka cukup lama bekerja di perusahaan itu. Jadi menurut saya, yang paling baik adalah pertemuan tripartit antara perwakilan kaum, perusahaan, pemerintah, duduk bareng menyepakati jalan tengah yang menyejahterakan semuanya atau menguntungkan semunya,” tegas Hidayat.(fri/jpnn)
HNW juga menyoroti soal tunjangan hari raya (THR) dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kaum pekerja akibat covid-19.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina
- Gala Premiere Film Pinjam 100 The Movie Sukses, Bamsoet: Bisa jadi Cermin Generasi Muda