HNW Desak DPR dan Pemerintah Untuk Menghapus RUU HIP Dari Prolegnas
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H M Hidayat Nur Wahid, MA kembali mendesak Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan mencabutnya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Desakan tersebut disampaikan Hidayat, menanggapi aspirasi banyak pihak, untuk menhentikan kegaduhan politik di tengah makin mengkhawatirkannya pandemi Corona Covid-19 di Indonesia.
Apalagi, sejak beberapa hari terakhir, Indonesia sudah menjadi Negara dengan jumlah korban terbanyak se ASEAN. Bahkan, juru bicara Negara untuk penanganan Covid-19 mengumumkan bahwa prosentase kematian akibat covid-19 di Indonesia adalah yang tertinggi se Dunia.
Dalam kerawanan Covid-19 yang mengkhawatirkan, kata Hidayat, RUU HIP malah menghadirkan polemik dan memancing demo di mana-mana. Karena di dalamnya terkandung banyak konten yang kontroversial, dan dinilai sebagai mendowngrade Pancasila sebagai dasar negara serta mengaburkan Pancasila yang disepakati oleh PPKI dan termaktub dalam Pembukaan UUD 45 dengan memunculkan Trisila dan Ekasila. Juga mengaburkan sila KeTuhanan YME menjadi Ketuhanan saja, atau Ketuhanan yang berkebudayaan.
Penolakan terhadap RUU HIP, kata Hidayat merupakan bukti kesadaran publik akan masalah-masalah mendasar yang timbul akibat RUU HIP. Bukan semata karena persoalan TAP MPRS Nomor XXV/1966 yang tidak masuk ke dalam konsideran. Atau juga ketentuan soal Trisila dan Ekasila.
Buktinya pihak-pihak yang menolak RUU HIP semakin meluas, baik yang menuntut agar RUU HIP ini dihentikan atau ditolak bahkan dicabut dari Prolegnas. Bahkan pihak yang menolak RUU, ini pun makin beragam, bukan hanya dari Kelompok Agama Islam, bahkan dari Legiun Veteran dan Pemuda Pancasila serta Forum Guru Besar UPI.
“Saat pandemi Covid-19, demo menolak RUU HIP itu makin meluas di pusat maupun di daerah. Banyak sekali pihak, baik pimpinan MPR, pimpinan DPD dan sebagian fraksi di DPR, Menkopolhukam, maupun ormas lintas agama (NU, Muhammadiyah, PGI, KWI, Hikmabudhi, PHDI, Matakin) MUI, FPI, PP (Pemuda Pancasila) Legiun Veteran RI, Asosiasi Dosen se-Indonesia, Aliansi Perempuan Peduli Indonesia, GP Anshor, hingga ICMI, sepakat agar RUU HIP ini dihentikan pembahasannya.
Dalam rapat kerja di Baleg bersama Pemerintah dan DPD, anggota baleg dari FPKS juga sudah sampaikan lagi agar sebagai pihak yang usulkan (sekalipun tidak bulat) agar Baleg/DPR menarik usulannya ke Pemerintah dan menyepakati bersama Pemerintah dan DPD unt menarik RUU HIP.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid kembali mendesak agar Presiden Jokowi dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU HIP dan mencabutnya dari Prolegnas.
- Wakil Ketua MPR: Kualitas Pendidikan Harus jadi Perhatian Semua Pihak
- Prabowo Selamatkan Sritex, Eddy Soerparno: Ini Bentuk Nyata Presiden
- Pejabat Komdigi Lindungi Judol, Eddy Soeparno: Merusak Generasi Muda
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Lestari Moerdijat: Keberlangsungan Industri Media Butuh Dukungan Negara
- Ibas Demokrat Ajak Anak Muda Jangan Suka Flexing, Jadilah Kreatif dan Produktif