HNW Desak DPR dan Pemerintah Untuk Menghapus RUU HIP Dari Prolegnas

HNW Desak DPR dan Pemerintah Untuk Menghapus RUU HIP Dari Prolegnas
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

Karenanya apa lagi yang ditunggu pimpinan DPR untuk melaksanakan komitmen menghentikan RUU HIP sebagaimana sebelumnya telah disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin kepada delegasi Pengunjuk Rasa? Atau Presiden segera menyampaikan sikap resmi Pemerintah untuk tidak membahas atau tidak menyetujui RUU yang kontroversial dan mendapatkan penolakan dari masyarakat luas itu,” kata Hidayat  melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (9/7).

Lebih lanjut, HNW juga mengapresiasi adanya perubahan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pergantian Wakil Ketua Baleg yang memimpin pembahasan RUU HIP itu di Baleg sebelumnya.

“Ini langkah yang positif yang signalnya bisa ditangkap oleh masyarakat bahwa akan ada perubahan kebijakan terkait RUU HIP dengan tidak dilanjutkan lagi pembahasannya. Sekalipun yang diperlukan publik adalah sikap resmi fraksi-fraksi dan DPR yang tegas sepakat menghentikan atau mencabut RUU HIP ini dari Prolegnas agar masyarakat semakin yakin dan tenteram, dan tidak curiga dan gaduh lagi. Agar mereka juga bisa selamat dari covid-19, dan bisa diajak bersama-sama atasi covid-19,” ujarnya.

Hidayat Nur Wahid berpendapat penghentian dan pencabutan RUU HIP dari Prolegnas dapat mengakhiri saling curiga, saling tuduh atau fitnah terkait RUU ini.

“Misalnya, banyak yang melakukan disinformasi terhadap sikap Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) karena menolak dan tidak mengikuti tanda tangan pengusulan RUU HIP tersebut ke Rapat Paripurna DPR. Malah ada yang palsukan tanda tangan Anggota DPR dari FPKS. Alhamdulillah ini sudah diklarifikasi, semoga dapat mencerahkan masyarakat terkait sikap FPKS yang tegas menolak dan menghentikan RUU HIP itu,” jelasnya.

Menurut HNW, polemik, saling curiga, dan demo-demo tersebur akan berakhir apabila RUU HIP ini dicabut dari Prolegnas. Jadi dengan itu maka Negara bisa menenteramkan Rakyat, agar semuanya bisa berkontribusi dan kembali fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 yang makin mengkhawatirkan.

“Karena Indonesia sudah menjadi Negara dengan jumlah korban tertinggi se ASEAN, bahkan prosesntase rata-rata korban meninggal yg tertinggi se Dunia," kata Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta dan Luar Negeri ini.(jpnn)

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid kembali mendesak agar Presiden Jokowi dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU HIP dan mencabutnya dari Prolegnas.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News