HNW Desak Pemerintah dan DPR Segera Mengisi Kekosongan Hukum soal LGBT
Dalam pembahasan RUU TPKS, PKS mengusulkan agar tindak pidana terkait seksual tidak hanya mengandung unsur kekerasan seksual, tetapi juga kejahatan seksual.
Misalnya, perselingkuhan dan perkawinan sejenis atau perilaku seks menyimpang di kalangan LGBT.
Namun, sikap dan usulan FPKS ini tidak didukung fraksi-fraksi lain dan pemerintah. Karena itu, FPKS menolak pengundangan RUU tersebut.
Seharusnya, dalam persoalan video Deddy yang bermuatan LGBT itu, pemerintah dan DPR memberikan solusi hukum dengan memperbaiki UU TPKS atau mengundangkan revisi UU KUHP.
HNW menyarankan untuk mengundangkan rancangan undang-undang antipropaganda penyimpangan seksual untuk segera dibahas DPR dan pemerintah.
"Hal ini dilakukan untuk membentengi masyarakat dan negara dari propaganda penyimpangan seksual seperti LGBT,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/5).
Kebutuhan atas RUU ini, menurut HNW, sangat mendesak jika melihat banyaknya kasus serta reaksi masyarakat yang menolak Podcast Deddy Corbuzier dengan pasangan LGBT.
Isi podcast itu dinilai mempromosikan dan membuat tutorial menjadi gay atau perilaku seks menyimpang.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengisi kekosongan hukum soal LGBT
- Biaya Haji 2025 Turun, HNW: Alhamdulillah, Membuahkan Hasil
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Peringatkan Ini
- Bar LGBT di Jaksel Terbongkar Berawal dari Keributan, Sudah Setahun Beroperasi
- HNW Ungkap Harapan, Siswa Madrasah Tidak Dilupakan di Program MBG
- PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Eddy Soeparno: Bukti Konsistensi Prabowo
- Eddy Soeparno Bicara Peran Strategis Prabowo untuk Dunia Islam Saat Bertemu Sekjen OKI