HNW Desak Pemerintah dan DPR Segera Mengisi Kekosongan Hukum soal LGBT

Dalam pembahasan RUU TPKS, PKS mengusulkan agar tindak pidana terkait seksual tidak hanya mengandung unsur kekerasan seksual, tetapi juga kejahatan seksual.
Misalnya, perselingkuhan dan perkawinan sejenis atau perilaku seks menyimpang di kalangan LGBT.
Namun, sikap dan usulan FPKS ini tidak didukung fraksi-fraksi lain dan pemerintah. Karena itu, FPKS menolak pengundangan RUU tersebut.
Seharusnya, dalam persoalan video Deddy yang bermuatan LGBT itu, pemerintah dan DPR memberikan solusi hukum dengan memperbaiki UU TPKS atau mengundangkan revisi UU KUHP.
HNW menyarankan untuk mengundangkan rancangan undang-undang antipropaganda penyimpangan seksual untuk segera dibahas DPR dan pemerintah.
"Hal ini dilakukan untuk membentengi masyarakat dan negara dari propaganda penyimpangan seksual seperti LGBT,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/5).
Kebutuhan atas RUU ini, menurut HNW, sangat mendesak jika melihat banyaknya kasus serta reaksi masyarakat yang menolak Podcast Deddy Corbuzier dengan pasangan LGBT.
Isi podcast itu dinilai mempromosikan dan membuat tutorial menjadi gay atau perilaku seks menyimpang.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengisi kekosongan hukum soal LGBT
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem