HNW Desak Pemerintah dan DPR Segera Mengisi Kekosongan Hukum soal LGBT

HNW Desak Pemerintah dan DPR Segera Mengisi Kekosongan Hukum soal LGBT
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah dan DPR untuk secepatnya mengisi kekosongan hukum soal LGBT. Foto: Humas MPR RI

“Ini mestinya segera direspons DPR maupun pemerintah selaku lembaga yang berhak mengusulkan dan membentuk undang-undang,” ujarnya.

HNW menjelaskan, FPKS ingin segera membahas dan mengundangkan RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

“Sebenarnya RUU ini disuarakan ketua Fraksi PKS sejak 2016 lalu. Tinggal fraksi lain di DPR dan pemerintah berkomitmen memprioritaskan RUU ini,” ujarnya.

HNW mengingatkan, ada sejumlah undang-undang sekalipun bukan lex specialis untuk mengisi kekosongan hukum tersebut.

Misalnya, Pasal 292 KUHP, UU Pornografi, dan UU ITE yang menyangkut kejahatan kesusilaan atau aturan asusila.

“Ketentuan-ketentuan itu memang berlaku untuk umum. Sambil menunggu diundangkannya ketentuan hukum yang khusus mengatur soal sanksi dan larangan penyimpangan LGBT,” tandasnya. (mrk/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengisi kekosongan hukum soal LGBT


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News