HNW Desak Pemerintah dan DPR Segera Mengisi Kekosongan Hukum soal LGBT
“Ini mestinya segera direspons DPR maupun pemerintah selaku lembaga yang berhak mengusulkan dan membentuk undang-undang,” ujarnya.
HNW menjelaskan, FPKS ingin segera membahas dan mengundangkan RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
“Sebenarnya RUU ini disuarakan ketua Fraksi PKS sejak 2016 lalu. Tinggal fraksi lain di DPR dan pemerintah berkomitmen memprioritaskan RUU ini,” ujarnya.
HNW mengingatkan, ada sejumlah undang-undang sekalipun bukan lex specialis untuk mengisi kekosongan hukum tersebut.
Misalnya, Pasal 292 KUHP, UU Pornografi, dan UU ITE yang menyangkut kejahatan kesusilaan atau aturan asusila.
“Ketentuan-ketentuan itu memang berlaku untuk umum. Sambil menunggu diundangkannya ketentuan hukum yang khusus mengatur soal sanksi dan larangan penyimpangan LGBT,” tandasnya. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengisi kekosongan hukum soal LGBT
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
- Ibas: Toleransi, Kasih Sayang, dan Kesehjahteraan Bisa Tangkal Radikalisasi
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Lestari Moerdijat: Inklusivitas Harus Mampu Diwujudkan Secara Konsisten