HNW Desak Pengurangan 9,7 Juta Penerima Bantuan Iuran JKN Dibatalkan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi Keputusan Menteri Sosial Nomor 92/HUK/2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional 2021.
HNW mengatakan penetapan regulasi tersebut terkesan terburu-buru dan tidak cermat, sehingga jauh berbeda kelengkapannya dibanding Kepmensos sebelumnya.
Anggota Komisi VIII DPR itu menyebutkan letak perbedaan kedua regulasi itu seperti jumlah penerima bantuan iuran.
"Dalam Kepmensos 92/HUK/2021 berkurang hingga 9,7 juta orang dibandingkan Kepmensos 1/HUK/2021," beber HNW dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/9).
HNW juga menilai Kepmensos terbaru tersebut diskriminatif karena tidak memasukkan komponen seperti bayi baru lahir dari kalangan yang berhak dan jumlah peserta pengganti dalam data Penerima Bantuan Iuran.
Dia sempat berharap hasil kesepakatan Kemensos dengan Komisi VIII DPR soal bantuan terhadap 4,3 juta anak yatim yang sudah tersedia datanya di Kemensos dimasukkan sebagai Penerima Bantuan Iuran JKN.
“Kepmensos terbaru ini ada mengandung unsur ketidakadilan, tidak menghadirkan data yang akurat, baik dari jumlah maupun komponen penerima bantuan iuran JKN," tegasnya.
HNW mengaku heran alasan penghapusan penerima bantuan iuran JKN karena adanya data ganda.
Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti berkurangnya penerima bantuan iuran JKN hingga 9,7 juta orang.
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan