HNW Dorong Jaksa Ajukan Banding atas Putusan terhadap Herry Wirawan

Kalau merujuk UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, kejahatan seksual yang dilakukannya sangat biadab dan layak disanksi hukum maksimal hingga hukuman mati dengan pemberatann.
Kejahatan yang dilakukan Herry berulang-ulang sejak 2016 sampai 2021. Bahkan, kejahatannya berdampak serius kepada para korban karena sembilan di antaranya melahirkan.
“Putusan hakim dengan hukuman seumur hidup dengan alasan keadilan bagi korban malah tidak bisa memenuhi keadilan untuk para korban sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak,” ungkapnya.
Vonis seumur hidup yang tidak diperberat dengan kebiri dan penyitaan harta sebagai kepedulian terhadap para korban, kata HNW, tidak memenuhi keadilan publik.
Putusan tersebut juga tidak memperlihatkan keberpihakan kepada korban serta keseriusan dalam pemberantasan kejahatan seksual.
“Padahal, baik hukuman mati, hukuman kebiri, hingga penyitaan harta adalah legal dan sangat dimungkinkan oleh UU yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.
Menurut HNW, DPR dan pemerintah bekerja keras untuk menghentikan kekerasan dan kejahatan seksual.
Antara lain, memberlakukan UU Perlindungan Anak dengan berbagai perubahannya, mencantumkan ketentuan hukuman mati, dan pemberatan hukuman dengan kebiri kepada predator seksual terhadap anak.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyesalkan vonis yang diterima Herry Wirawan
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna