HNW Dorong Kemenag Segera Realisasikan Penyaluran Dana Abadi Pesantren

HNW Dorong Kemenag Segera Realisasikan Penyaluran Dana Abadi Pesantren
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong Kemenag segera merealisasikan dana abadi pesantren. Foto: Humas MPR RI

“Agar dana abadi pesantren segera disalurkan. Karena itu adalah amanat umat dan konstituen, mendesak perlu dilakukannya kaderisasi ulama,” sambungnya.

Selain soal Dana Abadi, Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini juga mendukung kenaikan struktur organisasi Direktorat Pesantren di Kementerian Agama menjadi Direktorat Jenderal. 

Agar program afirmasi dan keberpihakan negara bagi Pesantren dengan segala kekhasan, peluang dan tantangannya bisa dilakukan dengan semakin amanah, profesional dan berkontribusi besar untuk melaksanakan amanat UU Pesantren secara lebih meningkat.

HNW juga mendukung adanya program sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren lantaran banyak masyarakat pesantren yang belum memahami atau bahkan mengetahui terkait UU tersebut.

“Kami di PKS terus mendorong keberpihakan pemerintah melalui Kemenag untuk pesantren dan peningkatan SDM pesantren, baik santri, kiai, maupun sarana dan prasarana di lingkungan pesantren khususnya dan pendidikan Islam umumnya,’’ ucapnya.

FPKS DPR RI juga mendukung pendirian MAN unggulan, seperti MAN Insan Cendekia di setiap provinsi di seluruh Indonesia. Umumnya pendirian madrasah negeri dari seluruh jenjang pendidikan secara proporsional di seluruh Indonesia. 

Dalam rapat ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama M. Ali Ramdhani menerima dan menyepakati usulan tersebut serta langsung memerintahkan direktur pesantren dan madrasah segera mengeksekusi program-program terkait.

“Kami siap dan sedang menyiapkan teknisnya terkait penyaluran program beasiswa dan afirmasi bagi santri, ustaz, dan kiai yang bersumber dari hasil pengelolaan Dana Abadi Pesantren,” ujar Ali. (mrk/jpnn)

HNW mendorong Kemenag mempercepat realisasi penyaluran dana abadi pesantren, simak selengkapnya 


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News