HNW Dorong Pembentukan Perpres Tentang Ekstremisme Korupsi

HNW Dorong Pembentukan Perpres Tentang Ekstremisme Korupsi
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menegaskan, Bangsa Indonesia menolak ekstremisme dan terorisme. Tetapi langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme, yang salah satunya mengatur tentang memolisikan masyarakat yang diduga melakukan kegiatan ekstremisme, tanpa adanya definisi yang dibenarkan oleh UU dan disetujui oleh DPR, layak dikritisi.

Menurut HNW sapaan akrab Hidayat, Perpres seperti ini berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), menimbulkan kecurigaan dan mengadu domba antarwarga masyarakat.

“Dalam lampiran Perpres itu disebutkan adanya optimalisasi peran memolisikan masyarakat dalam pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah kepada Terorisme, tetapi tidak dijelaskan secara utuh definisi yang disepakati soal apa itu “ekstremisme berbasis kekerasan” serta apa itu konsep memolisikan masyarakat yang dimaksud. Jangan sampai ini  jadi pasal karet yang menjadi justifikasi bagi masyarakat untuk main hakim sendiri atau cepat lapor ke kepolisian tanpa bukti yang dibenarkan terhadap warga masyarakat yang lain hanya karena secara penilaian subyektif dituduh melakukan ekstremitas,” ujar Hidayat Nur Wahid  dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (22/1/2021).

HNW mengatakan penegasan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 seharusnya menjadi acuan. Juga UU tentang terorisme dan UU tentang Pertahanan Negara yang sudah mendefinisikan dengan jelas apa itu terorisme dan apa saja ancaman terhadap keamanan negara. Salah satu prinsip negara hukum adalah due process of law (proses hukum yang berkeadilan). Sehingga segala celah yang dapat memungkinkan adanya tindakan main hakim sendiri harus ditutup secara rapat.

Lebih lanjut, HNW menuturkan apabila yang dimaksud dengan memolisikan masyarakat adalah konsep community policing (yang menciptakan kolaborasi antara polisi/penegak hukum dan komunitas kelompok masyarakat dalam mengidentifikasi kejahatan), maka hal tersebut bisa berbahaya dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Karena belum ada kesepahaman baik dari rujukan UU yang ada maupun kesepakatan pembahasan di DPR mengenai istilah ekstremisme.

“Jangan sampai nanti ada kelompok yang gampang sekali disebut ekstrem, padahal sejatinya mereka hanya ingin menjalankan ajaran agamanya, atau mereka di-framing sebagai melalukan ekstrimisme hanya karena yang bersangkutan bukan dari kelompok politik maupun sosial yang satu kubu dengan pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi VIII DPR RI ini menuturkan, istilah ekstremisme sendiri kerap menjadi perdebatan di DPR dalam proses pembahasan undang-undang, terutama yang berkaitan dengan terorisme. Pasalnya, bila merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ekstrem dapat diartikan sebagai “sangat keras dan teguh” dalam hal pendirian.

“Sikap teguh pada pendirian itu kan tidak melulu bersifat negatif. Jadi, perlu didudukkan sesuai konteksnya,” tuturnya.

Menurut HNW, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN-PE ini berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), menimbulkan kecurigaan dan mengadu domba antarwarga masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News