HNW Dukung Jaksa Tuntut Terdakwa Herry Wirawan Hukuman Maksimal
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi Kajati Jabar Asep N. Mulyana yang memberikan tuntutan maksimal hukuman mati atau hukuman tambahan seperti kebiri kimia dan denda kepada terdakwa pemerkosa 12 santriwati Herry Wirawan.
Tuntutan terberat harus disampaikan untuk memberikan ketegasan hukum berkeadilan.
Selain itu, membuat efek jera kepada pelaku dan pihak-pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.
Tuntutan hukuman terberat, menurut Hidayat, merupakan aspirasi masyarakat sebagai bentuk pemberlakuan hukum yang tegas dan adil.
Terlebih kebiadaban yang dilakukan terdakwa dalam waktu yang lama dan berulang terhadap 12 santriwati di bawah umur.
“Jaksa penuntut umum berani menuntut dengan tuntutan terberat. Majelis hakim penting menimbang secara jernih dan menghadirkan keadilan hukum dengan mengabulkan tuntutan itu,” ujarnya pada Selasa (11/1).
HNW mengatakan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan dakwaan pertama jaksa.
Yakni, Pasal 81 ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (5) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi kejaksaan yang memberikan tuntutan maksimal hukuman mati kepada Herry Wirawan
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Waka MPR Sebut Usulan Trump soal Relokasi Warga Gaza sebagai Upaya Pembersihan Etnis
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus
- Ketua KWI dan Ketua PGI Hadiri Perayaan Natal Bersama di Lingkungan Parlemen RI
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng