HNW Dukung Jaksa Tuntut Terdakwa Herry Wirawan Hukuman Maksimal
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi Kajati Jabar Asep N. Mulyana yang memberikan tuntutan maksimal hukuman mati atau hukuman tambahan seperti kebiri kimia dan denda kepada terdakwa pemerkosa 12 santriwati Herry Wirawan.
Tuntutan terberat harus disampaikan untuk memberikan ketegasan hukum berkeadilan.
Selain itu, membuat efek jera kepada pelaku dan pihak-pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.
Tuntutan hukuman terberat, menurut Hidayat, merupakan aspirasi masyarakat sebagai bentuk pemberlakuan hukum yang tegas dan adil.
Terlebih kebiadaban yang dilakukan terdakwa dalam waktu yang lama dan berulang terhadap 12 santriwati di bawah umur.
“Jaksa penuntut umum berani menuntut dengan tuntutan terberat. Majelis hakim penting menimbang secara jernih dan menghadirkan keadilan hukum dengan mengabulkan tuntutan itu,” ujarnya pada Selasa (11/1).
HNW mengatakan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan dakwaan pertama jaksa.
Yakni, Pasal 81 ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (5) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi kejaksaan yang memberikan tuntutan maksimal hukuman mati kepada Herry Wirawan
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Wakil Ketua MPR Sebut Inklusivitas Harus Diwujudkan Secara Konsisten
- Siti Fauziah Ungkap Misi Penting Pimpinan MPR Bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X
- Hadiri KNPI Fair 2024, MPR Dukung Penuh Kegiatan Positif untuk Pemuda
- Mbak Rerie Sebut Pemanfaatan Medsos Penting untuk Tingkatankan Daya Tarik Museum