HNW Dukung Jaksa Tuntut Terdakwa Herry Wirawan Hukuman Maksimal
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi Kajati Jabar Asep N. Mulyana yang memberikan tuntutan maksimal hukuman mati atau hukuman tambahan seperti kebiri kimia dan denda kepada terdakwa pemerkosa 12 santriwati Herry Wirawan.
Tuntutan terberat harus disampaikan untuk memberikan ketegasan hukum berkeadilan.
Selain itu, membuat efek jera kepada pelaku dan pihak-pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.
Tuntutan hukuman terberat, menurut Hidayat, merupakan aspirasi masyarakat sebagai bentuk pemberlakuan hukum yang tegas dan adil.
Terlebih kebiadaban yang dilakukan terdakwa dalam waktu yang lama dan berulang terhadap 12 santriwati di bawah umur.
“Jaksa penuntut umum berani menuntut dengan tuntutan terberat. Majelis hakim penting menimbang secara jernih dan menghadirkan keadilan hukum dengan mengabulkan tuntutan itu,” ujarnya pada Selasa (11/1).
HNW mengatakan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan dakwaan pertama jaksa.
Yakni, Pasal 81 ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (5) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi kejaksaan yang memberikan tuntutan maksimal hukuman mati kepada Herry Wirawan
- Eddy Soeparno Tegaskan Komitmen Prabowo Wujudkan Ketahanan Energi
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Jaksa di Konawe Selatan Diperiksa Kejati