HNW Dukung Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk KH Muhammad Cholil dan KH Bisri Syansuri

HNW Dukung Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk KH Muhammad Cholil dan KH Bisri Syansuri
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung usulan penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk Syaikhona KH Muhammad Cholil dan KH Bisri Syansuri. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) yang juga Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dr HM Hidayat Nur Wahid, MA mendukung usulan penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk Syaikhona KH Muhammad Cholil dan KH Bisri Syansuri.

"Saya sebagai santri dan bagian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), partai Islam rahmatan lil alamin mementingkan bersama seluruh komponen berkhidmat untuk maslahat umat dan bangsa, sangat mendukung penganugrahan gelar pahlawan nasional itu,” kata Hidayat Nur Wahid melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (12/2).

Hidayat Nur Wahid mengatakan sangat wajar bila secara resmi PKS mendukung penuh usulan dan rencana penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk kedua ulama pejuang tersebut.

“Dukungan resmi terhadap penganugrahan gelar pahlawan nasional itu disampaikan oleh Ketua FPKS DPRRI Dr Jazuli Juwaini saat me-launching program Mimbar Demokrasi dan Kebangsaan di Fraksi PKS DPR RI,” katanya.

HNW sapaan akrab Hidayat mengatakan, dukungan penganugerahan gelar pahlawan, tersebut sebagai bukti bahwa bangsa dan negara tidak melupakan sejarah perjuangan para pahlawan.

Selain itu, lanjut HNW, tidak menghilangkan jasa para ulama dalam memperjuangkan dan mempertahankan Indonesia menjadi negara merdeka.

Sebagaimana sudah dilakukan oleh para ulama pejuang melalui keanggotaan mereka di BPUPK, Panitia 9 dan PPKI.

Selain itu, ada pula kiprah dan perjuangan para ulama dengan Fatwa Jihad yang dikumandangkan oleh KH. Hasyim Asy’ari dan KH Wachab Hasbullah (NU), maupun melalui Amanat Jihad yang digelorakan oleh Ki Bagus Hadikusumo (Muhammadiyah).

Menurut HNW, KH Muhammad Cholil dan KH Bisri Syansuri telah memenuhi syarat umum dan khusus untuk menerima gelar pahlawan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News